NOT KNOWN FACTS ABOUT PERBANKAN

Not known Facts About perbankan

Not known Facts About perbankan

Blog Article

Financial institution sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Sedangkan lender asing adalah bank yang kepemilikannya oleh pihak asing yang membuka cabang di Indonesia. Berbeda dengan financial institution swasta yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan maupun kelompok. Terakhir, lender campuran merupakan jenis bank yang kepemilikan sahamnya gabungan antara swasta, asing, atau pemerintah. Berdasarkan Operasional

Nggak cuma itu, ada lagi nih yang nggak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu melakukan transaksi valuta asing.

- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Financial institution antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.

Perbankan juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas keuangan sistem finansial. Perbankan harus memperhatikan kesehatan keuangan nasabahnya dan mengambil tindakan pencegahan jika ada risiko yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.

Meskipun perannya sangat penting, akan tetapi masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara perbankan dan lender.

Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.

Secara terminologis, pengertian lender adalah lembaga keuangan suatu negara yang didirikan dengan kewenangan menghimpun, bank mengelola, dan mengatur seluruh hal berkaitan dengan keuangan.

Bank Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai lender umum atau bank perkreditan rakyat. Selain itu Lender Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.

Fungsi financial institution yang terakhir adalah sebagai agent of service, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of assistance, bank perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.

di berbagai negara di tengah upaya pemulihan ekonomi di berbagai negara, terutama di negara-negara maju. 

Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak bank bisa memberi data nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan lender tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan financial institution dapat dikecualikan.[37]

Pada model organisasi financial institution desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas seluruh produk dan aktivitas lender.

Report this page